e-Faktur merupakan faktur elektronik yang hanya bisa di eksport ketika memiliki nomor urut dari DJP (Direktoral Jendral Pajak) untuk digunakan melakukan pembayaran pajak ke halaman ini
https://efaktur.pajak.go.id/login
. Berikut ini cara mengeksport e-Faktur.
1. Masuk ke menu Penjualan > Faktur > e-Faktur

2. Pada daftar e-faktur, masukkan nomor yang Anda peroleh dari DJP

3. lalu isikan nomornya dan tekan Simpan

4. Jika sudah, centang kotak pada e-faktur yang ingin Anda download, lalu tekan Export

5. Data Anda akan didownload.